Skip to main content
Berita Utama

PRESS RELEASE AKHIR TAHUN 2020 Sikap BNN Kota Palu Tegas, Wujudkan Kota Palu Bebas Dari Narkoba Palu, 28 Desember 2020

Dibaca: 0 Oleh 28 Des 2020Tidak ada komentar
Badan Narkotika Nasional
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

PRESS RELEASE AKHIR TAHUN 2020 Sikap BNN Kota Palu Tegas, Wujudkan Kota Palu Bebas Dari Narkoba Palu, 28 Desember 2020

 

Bangsa Indonesia saat ini ditengah pandemic yang belum berakhir masih diperhadapkan pada situasi darurat narkoba, Sulawesi Tengah berdasarkan hasil penelitian tahun 2019 adalah salah satu Provinsi penyumbang terbesar penyalahgunaan narkoba dengan posisi urutan ke-4. Kota Palu yang merupakan Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah adalah kota yang paling tertinggi angka penyalahgunaannya disusul oleh Kabupaten Parigi Moutong, sehingga diperlukan upaya serius dan secara bersam-sama dalam mengatasinya.

BNN Kota Palu dalam menyusun strategi P4GN terus berupaya untuk melakukan kegiatan pengurangan supply dan demand secara berimbang dimana pada sisi supply reduction, melalui upaya pemberantasan, BNN Kota Palu telah melakukan berbagai ungkap kasus sepanjang tahun 2020 yaitu sebanyak 2 kasus narkotika/prekursor narkotika yang melibatkan 4 orang tersangka. Sementara itu jumlah barang bukti yang disita sepanjang tahun 2020 oleh BNN Kota Palu Shabu 81.91 gram, 2 timbangan digital, 3 unit handphone, 1 unit motor mio soul dan uang tunai Rp. 6.700.000. Dari seluruh kasus yang diungkap, BNN Kota Palu mengidentifikasi dari tahun 2019 S/d tahun 2020 ada 6 jaringan sindikat narkoba yang menjalankan bisnisnya.

Langkah pemberantasan tentunya tidak akan menghasilkan dampak yang signifikan jika tidak diimbangi dengan demand reduction atau pengurangan permintaan narkoba, melalui  langkah-langkah pencegahan seperti yang kami mulai dari tingkat RT/RW, BNN Kota Palu bersama Pemerintah Kota Palu telah merintis program Kota Palu Bersinar atau Palu bersih dari narkoba yang bertujuan untuk menjadikan kawasan rawan penyalahgunaan narkoba menjadi kawasan atau daerah yang bersih dari penyalahgunaan narkoba, walaupun dalam hal ini program tersebut belum berjalan sebagaimana yang diharapkan dan masih perlu dukungan yang serius dari pemkot palu untuk mewujudkannya.

Kampanye stop narkoba tahun ini tidak seperti tahun 2019 dimana yang biasanya BNN Kota Palu menghadirkan peserta hampir mencapai 600 orang, tahun ini hanya bisa dilakukan secara virtual dengan hanya menghadirkan forkompimda sebanyak 20 orang, sedangkan untuk pembentukan relawan anti narkoba sebanyak 30 orang dan satgas anti narkoba dilingkungan pendidikan SMP sebanyak 18 satgas.

BNN Kota Palu telah mengidentifikasi 3 lokasi kawasan rawan narkoba dikota palu dan melakukan intervensi melalui program pemberdayaan anti narkoba di 3 lokasi yaitu di 3 kawasan perkotaan.     

Salah satu upaya pemberdayaan masyarakat, BNN Kota Palu juga mendayagunakan peran serta masyarakat guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, baik dengan sosialisasi maupun pelaksanaan tes urine di Kelompok Masyarakat, Pendidikan, Instansi Swasta dan Pemerintah. Dalam tahun ini BNN Kota Palu telah bekerja sama dengan melakukan tes urine secara mandiri sebanyak 4 kali dengan peserta sebanyak 162 orang.

Dalam rangka upaya penyelamatan para penyalahguna dari jeratan narkoba, pada tahun ini Klinik Pratama Sangurara BNN Kota Palu telah meningkatkan kapasitas petugas rehabilitasi pada 1 lembaga instansi pemerintah ( RSU Untad ). Sementara itu, jumlah penyalahguna yang sudah direhabilitasi oleh lembaga rehabilitasi milik pemerintah sebanyak 63 orang dan untuk layanan pasca rehabilitasi sebanyak 20 orang. Sedangkan untuk menguatkan perlawanan terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba, BNN Kota Palu membangun sinergitas dengan seluruh masyarakat Kota Palu, baik dilingkungan pendidikan, swasta, pemerintah dan masyarakat.

Pada tahun ini BNN Kota Palu telah menjalin kerja sama/MOU dengan 3 instansi pemerintah, dan 24 lingkungan pendidikan menengah pertama, dengan total dokumen kerja sama sebanyak 27 dokumen.

Menyikapi persoalan narkoba yang masih mengancam, Presiden telah mengeluarkan Inpres No. 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional P4GN yang mana inpres ini menggantikan inpres No. 6 tahun 2018 yang berakhir di tahun 2019. Melalui Inpres ini, seluruh kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah harus melakukan aksi P4GN yang nantinya dilaporkan kepada Presiden melaui BNN RI setiap 6 bulan sekali atau sewaktu waktu apabila diperlukan. Inpres ini juga mendorong dibuatnya peraturan P4GN di kementerian/lembaga atau perda di tingkat Provinsi dan Kab/Kota.

Sebagai bentuk respon positif terhadap Inpres tersebut, sejumlah kementerian atau lembaga, Pemkot, BUMN, dan instansi swasta harusnya melakukan aksi nyata, baik dalam bentuk sosialisasi bahaya narkoba, tes urine, ataupun pembentukan kader anti narkoba dalam mendukung terselenggaranya  Inpres No. 2 tahun 2020.

 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel